
Miliki 19 Paket Sabu, Pria Pengangguran di “Jaring” Polres Tapteng di Gang Jaring Pasar Belakang Sibolga
15/01/2021TAPTENG I Miliki 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis Sabu-sabu, pria pengangguran berinisial CK alias K ditangkap alias “dijaring” di Gang Jaring, Lingkungan II, Kelurahan Pasar belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu (13/01).
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Kapolres Tapteng) AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning kepada Wartawan, Jum’at (15/01) membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Narkoba berinisal CK alias I pada Rabu, 13 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.
Lanjutnya, tersanga CK alias I merupakan warga Jalan S. Parman, Gang Bagan No.47, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Masih disampaikannya, tersangka CK alias I ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Gang Jaring, Lingkungan II, Kelurahan Pasar belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu (13/01).
Sambungnya, kemudian Personil Polres Tapteng langsung bergerak dan melihat ada yang turun dari sepeda seorang laki laki sesuai informasi, lalu Personil Polres Tapteng mengamankan laki-laki berinisial CK alias I.
Dijelaskannya, saat Personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kotak warna merah muda yang berisikan narkotika jenis Sabu – sabu sebanyak 16 (enam belas) paket kecil, selanjutnya personil Polres Tapteng menginterogasinya dan atas pengakuan tersangka CK alias I masih menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu di dalam rumahnya di Jalan S. Parman, Gang Bagan No. 47, Kelurahan Pasar belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Masih dikatakannya, selanjutnya personil Polres Tapteng mendatangi rumah tersangka C K Alias I dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang dilakban hitam di dapur di bawah kompor gas, yang berisikan 3 (tiga) paket besar narkotika jenis Sabu-sabu, sehingga jumlah narkotika jenis Sabu-sabu yang diamankan sebanyak 19 (sembilan belas) paket dengan berat Sabu 16,73 (enam belas koma tujuh puluh tiga) gram dan juga mengamankan 1 (satu) unit HP Merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopi warna putih tanpa nomor Polisi.
Sambungnya, tersangka CK alias I dan barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna proses selanjutnya. (Par17)